Apa itu jilbab?
Pakaian muslimah yang disebutkan dalam surat Al ahzab ayat 59.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
يٰۤـاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَا جِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَا بِيْبِهِنَّ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰۤى اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَا نَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
yaaa ayyuhan-nabiyyu qul li`azwaajika wa banaatika wa nisaaa`il-mu`miniina yudniina “alaihinna ming jalaabiibihinn, zaalika adnaaa ay yu’rofna fa laa yu`zaiin, wa kaanallohu ghofuuror rohiimaa
“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin,
Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka
lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha
Penyayang” (QS. Al-Ahzab 33: Ayat 59)
Apa itu jilbab syari?
Jilbab yang sesuai dengan syarat dan ketentuan bersumber dari Alquran dan sunnah.
Kenapa harus berjilbab syari?
Karena jilbab adalah kewajiban, yang ketentuan memakainyapun tidak bisa asal sembarangan, tapi harus sesuai
tuntunan. Seperti ibadah lain yg diatur tata caranya, berjilbab pun ada ketentuanNya yang perlu kita ikuti.
Tutorial jilbab syari
Apa bedanya hijab dan jilbab?
Hijab adalah segala sesuatu yang membatasi
Ayat tentang hijab :
وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ
“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri- istri Nabi), Maka mintalah dari
belakang hijab/tabir. cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al Ahzab: 53)
Jilbab adalah pakaian muslimah.
Setiap jilbab adalah hijab tapi tidak setiap hijab adalah jilbab. Dapat disimpulan jilbab adalah bagian dari
hijab
Siapa mahram saya?
Mahram kita sudah disebutkan dalam surat An nur ayat 31.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
وَقُلْ لِّـلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَا رِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَـضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِيْنَ
زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَآئِهِنَّ اَوْ اٰبَآءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَآئِهِنَّ اَوْ اَبْنَآءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَا نِهِنَّ اَوْ بَنِيْۤ اِخْوَا نِهِنَّ اَوْ بَنِيْۤ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَآئِهِنَّ اَوْ مَامَلَـكَتْ اَيْمَا نُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِ رْبَةِ مِنَ الرِّجَا لِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِاَ رْجُلِهِنَّ لِيُـعْلَمَ مَا
يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّ ۗ وَتُوْبُوْۤا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
wa qul lil-mu`minaati yaghdhudhna min abshoorihinna wa yahfazhna furuujahunna wa laa yubdiina ziinatahunna illaa maa zhoharo min-haa walyadhribna bikhumurihinna “alaa juyuubihinna wa laa yubdiina ziinatahunna illaa libu’uulatihinna au aabaaa`ihinna au aabaaa`i bu’;uulatihinna au abnaaa`ihinna au abnaaa`i bu’uulatihinna au ikhwaanihinna au baniii ikhwaanihinna au baniii akhowaatihinna au nisaaa`ihinna au maa malakat aimaanuhunna awittaabi’iina ghoiri ulil-irbati minar-rijaali awith-thiflillaziina lam yazh-haruu ‘alaa ‘aurootin-nisaaa`i wa laa yadhribna bi`arjulihinna liyu’ama maa yukhfiina ming ziinatihinn, wa tuubuuu ilallohi jamii’an ayyuhal-mu`minuuna la’allakum tuflihuun
“Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan
memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa)
terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka,
atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau
putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para
perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki
(tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang
mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman,
agar kamu beruntung” (QS. An-Nur 24: Ayat 31)
Kenapa harus pakai kaos kaki?
Karena sesuai dengan hadits Rasulullah, yang bukan termasuk aurat muslimah hanya wajah dan tangan,
kakipun harus dijaga. Salah satu bentuk penjagaannya adalah dengan memakai kaos kaki.
Perlukan berjilbab di rumah?
Perlu, ketika di rumah ada non mahrom.
Apakah boleh pakai celana panjang?
Boleh, untuk dipakai sebagai dalaman gamis atau rok.
Apakah boleh baju potongan (tunik dan rok)?
Boleh, sesuai dengan pendapat lajnah daimah.
Apa itu punuk unta? Kalau gelungan rambut sendiri apakah tetap dianggap punuk unta?
Sesuai Hadits tentang punuk unta, walaupun ada yang membolehkan jika itu gelungan rambut sendiri,
alangkah lebih baik mengikuti hukum yang terkuat yaitu hadits, lebih baik gelungan disimpan di
belakang leher.
Apa harus pakai manset/dekker tangan?
Jika lengan baju/gamis mudah tersingkap, lebih baik memakainya untuk menjaga aurat.
Apa itu peduli jilbab?
Sebuah Gerakkan yang bertujuan untuk membumikan jilbab syar’i.
Kenapa ada Peduli Jilbab?
Karena masih banyak muslimah yang belum tahu, belum mengerti dan belum mau berjilbab syar’i.
Apa tujuan Peduli Jilbab?
Membumikan jilbab syar’i di bumi Allah.
Mengapa harus mengajak orang lain berjilbab syar’i?
Lebih tepatnya mengajak muslimah. Karena itu adalah kewajiban bagi sesama muslim untuk
mengingatkan dan mengajak saudari semuslim untuk mentaati Allah dan mengajak ke surgaNya.