Allah menjaga wanita beriman dengan jilbab, sebagaimana dalam yang termaktub dalam QS. An-Nur 24: ayat 31, Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), ..”
Keterangan dalam ayat yang menyebutkan ‘kecuali yang biasa terlihat’, kemudian dikuatkan dengan hadits riwayat Abu Dawud, yang menyebutkan sosok Asma binti Abu Bakar, ketika Nabi menyerunya tentang batasan aurat.
Berdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu‘anha, beliau berkata:
أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ
“Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berpaling darinya dan bersabda, “Wahai Asma, Sesungguhnya jika wanita sudah baligh maka tidak boleh nampak dari anggota badannya kecuali ini dan ini.” (Beliau mengisyaratkan ke wajah dan telapak tangan) – HR. Abu Dawud no 4104, shahih al-Albaniy)
Seorang ulama ilmu hadits, Muhammad Nasir Ad-Din al-Albaniy atau biasa disebut al-Albaniy berpendapat batasan aurat kecuali wajah dan telapak tangan yang ada pada hadits diatas dapat dijadikan hujjah. Beliau mengemukakan argumennya tentang ke-shahih-an hadits tersebut serta beberapa hadits dan atsar (berita yang disandarkan kepada sahabat) pendukungnya dalam kitab khusus yang berjudul Jilbab al-Mar’ah al-Muslimah fi al-Kitab wa al-Sunnah. Batasan aurat muslimah, menurutnya, hukumnya sudah jelas, berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud wajib diamalkan.
Shalihat, dapat disimpulkan dari yang sebutkan dalam Qur’an Qs. An-Nur:31 dan hadits Rasulullah riwayat Abu Dawud 4104, batasan aurat adalah wajah dan telapak tangan saja. Artinya lengan, leher, dan kaki termasuk dalam aurat yang harus ditutup. Salah satu cara agar aurat lengan tertutup dengan memakai manset dan kaos kaki agar kaki tak tersingkap.
Maka tak ada yang lebih baik dari meneladani wanita shalihah dari kaum sahabiyyah. Bismillah dulu, semoga Allah mudahkan dan istiqomahkan kita mengenakan jilbab syar’i. Aamiin Allahumma Aamiin. [ ]

