Jilbab Bukan Untuk Dibongkar Pasang

Berjilbab merupakan sebuah kewajiban bagi seluruh muslimah, ini bukanlah perkataan manusia, melainkan firman Allah Subahanahu Wa Ta’ala yang tertulis di dalam Al-Qur’an.

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59)

Dalam ayat ini, terdapat kata jalabib yang merupakan bentuk jamak (plural) dari kata jilbab. Secara bahasa, di dalam kamus Al-Muhith dinyatakan bahwa jilbab itu seperti sirdab (terowongan) atau sinmar (lorong), yakni baju atau pakaian longgar bagi wanita selain baju kurung atau kain apa saja yang dapat menutup pakaian kesehariannya seperti  halnya yaitu baju kurung. Dalam kamus Ash-Shahhah, al-Jauhari juga mengatakan, “Jilbab adalah kain panjang dan longgar (milhafah) yang sering  disebut dengan mula’ah (baju kurung/gamis/jubah).” Jadi, jilbab serupa dengan gamis/jubah.

Adapun ayat lain yang menunjukkan kewajiban jilbab dalam firman Allah Ta’ala:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَائِهِنَّ أَوْ ءَابَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. AnNur: 31).

Di dalam AnNur ayat 31, Allah juga sudah menjelaskan tentang wajibnya jilbab bagi setiap muslimah yang merupakan syariat dan harus ditaati. Muslimah wajib menutup aurat dengan menggunakan kerudung dan jilbab secara syar’i saat keluar rumah. Sebagai muslimah, kita seharusnya tahu konsekuensi berislam seperti apa, jika mau melaksanakan perintah-Nya, maka dia akan mendapatkan pahala. Begitu juga sebaliknya, jika tidak mau melaksanakan, maka kita akan berdosa. 

Muslimah yang membuka aurat, mendapat ancaman yang sangat keras. Imam Muslim menuturkan sebuah riwayat, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam  bersabda:

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

“Ada dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya aku tidak pernah melihatnya; yakni, sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia; dan perempuan yang membuka auratnya dan berpakaian tipis merangsang berlenggak-lenggok dan berlagak, kepalanya digelung seperti punuk onta. Mereka tidak akan dapat masuk surga dan mencium harumnya. Padahal, harum surga dapat tercium dari jarak sekian-sekian.” (HR. Muslim).

Sungguh tidak ada paksaan dalam Islam, tapi ketika seorang telah memilih agama ini, maka dia harus menerima segala aturan-Nya, dengan suatu keyakinan bahwa aturan tersebut memiliki tujuan yang terbaik bagi hamba-Nya. Kewajiban berjilbab bagi seluruh muslimah merupakan bentuk penjagaan yang Allah Ta’ala berikan kepada hamba-Nya. Tentu seharusnya tidak ada tawarmenawar lagi (tidak ada kata ‘tapi’) untuk tidak melaksanakan kewajibannya sebagai seorang muslimah, apalagi menunda-nunda kewajiban yang sudah diatur oleh Allah Ta’ala untuk hamba-Nya.

Jilbab berfungsi untuk memuliakan wanita ke derajat yang lebih tinggi. Jika ada wanita berjilbab tapi tidak mampu menjaga akhlaknya, berarti yang salah adalah manusianya, bukan pada jilbab yang dia kenakan. Karena jilbab adalah bentuk proses menuju ketaatan dirinya kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Oleh sebab itu, para muslimah dianjurkan untuk selalu muhasabah diri setiap hari, supaya tidak terlalu jauh dari Allah Ta’ala.

Kewajiban wanita muslimah untuk menjaga pandangan, menutup aurat, memakai busana Islami ketika berada di luar rumah, dan menjaga kehormatan diri (seperti larangan tabarruj) telah ditetapkan berdasarkan dalil-dalil yang pasti penunjukannya. Sayangnya, ada sebagian di antara muslimah sendiri justru menolak kewajiban menutup aurat secara syar’i di depan umum. Padahal sudah jelas bahwa busana yang harus dikenakan perempuan muslimah ketika keluar dari rumah adalah khimar dan jilbab. Khimar adalah kain kerudung (penutup kepala) yang diulurkan hingga menutupi dada perempuan. Jilbab adalah pakaian luas yang dikenakan di atas pakaian biasa (pakaian sehari-hari) yang wajib diulurkan hingga ke bawah kaki.

Hanya saja, jilbab wajib dikenakan ketika perempuan hendak keluar dari rumah. Adapun jika ia berada di dalam rumah, ia tidak diwajibkan mengenakan jilbab, cukuplah mengenakan pakaian sehari-hari.

Lalu, bagaimana fenomena yang terjadi sekarang ini di mana banyak wanita muslimah yang gemar “bongkar-pasang” jilbabnya? Muslimah tersebut memakai jilbab untuk mengikuti tren mode yang sedang booming, tapi jika sedang malas, ya, dilepas. Bisa juga hanya berjilbab saat bulan puasa, lalu setelah lewat bulan puasa, kembali buka-bukaan aurat. Ini adalah sebuah  kejahilan yang dilakukan oleh para wanita muslimah yang mempermainkan syariat. Tanpa disadari, pemikiran dan pemahaman wanita muslimah saat ini sudah terpengaruhi oleh ideologi asing. Tentu saja paham-paham tersebut asalnya bukan dari syariat Islam, sehingga mengambil suatu aturan yang ia sukai saja dan tidak mengambil aturan/syariat secara kaffah (menyeluruh). 

Dengan adanya banyak tren model baju masa kini yang semakin merajalela dan membujuk wanita untuk mengumbar aurat, maka sikap kita sebagai wanita muslimah seharusnya tidak ikut-ikutan dengan hal tersebut. Alhamdulillah, di sisi lain juga sudah banyak wanita muslimah yang memilih untuk berhijrah dan istiqomah dalam berjilbab. Istiqomah berarti tetap patuh menjalani perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Di dalam berjilbab pun kita sebagai wanita muslimah dituntut untuk istiqomah meskipun memang tidak mudah. Tentu saja, Allah Ta’ala akan semakin mencintai hamba-Nya yang istiqomah berjilbab.

Wanita muslimah yang menjaga kesalehan pribadinya adalah perhiasan yang paling indah di dunia ini. Alangkah beruntungnya seorang yang memiliki perhiasan paling indah itu, yakni perhiasan yang bisa memberikan kebahagiaan dan menentramkan jiwa. Semoga kita selalu berjalan dalam koridor ketaatan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Hidup di dunia ini adalah sementara, sedangkan di akhirat adalah tempat yang kekal dan untuk selamanya, maka marilah kita persiapkan bekal yang sebanyak-banyaknya untuk menempuh perjalanan yang cukup panjang ini. (HRA)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *